PUKAT Sulsel Kecam Sikap Hotman Paris terhadap Wartawan: Hormati UU Pers dan Etika Advokat

Makassar, pilarpos.site – Polemik yang melibatkan pengacara senior Hotman Paris Hutapea usai bersitegang dengan seorang jurnalis saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menuai sorotan. Tidak hanya menjadi perhatian kalangan pers, insiden tersebut juga memicu kritik dari praktisi hukum yang menilai setiap advokat wajib menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari negara hukum.

Direktur Pusat Kajian Advokasi dan Antikorupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H., menilai sikap emosional terhadap wartawan tidak mencerminkan etika profesi advokat, terlebih ketika menghadapi perkara yang menjadi perhatian publik.

“Seorang advokat boleh membela kliennya secara maksimal, tetapi tetap harus menghormati profesi wartawan. Kalau memang belum dapat memberikan penjelasan, cukup disampaikan secara santun. Wartawan bekerja untuk memperoleh informasi bagi kepentingan publik, bukan sebagai lawan dalam proses hukum,” ujar Farid.

Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang
Farid mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Menurutnya, pertanyaan yang diajukan wartawan dalam sebuah konferensi pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak semestinya direspons dengan kata-kata yang merendahkan.

“Perbedaan pendapat adalah hal biasa dalam ruang publik. Namun, penyampaiannya harus tetap menjaga etika, saling menghormati, dan tidak merendahkan martabat profesi lain,” katanya.

Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus
Farid juga menyinggung perhatian masyarakat terhadap penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga aparat penegak hukum harus menunjukkan konsistensi dalam menerapkan prinsip equality before the law.

Baca Juga:  Langkah Cepat Pemerintah Kabupaten Pinrang Dalam Penanganan Ancaman Kekeringan

“Masyarakat tentu berharap setiap perkara diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pedoman agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap seseorang karena jabatan atau kedudukannya,” tegas Farid.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi kepada publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Hormati Pers, Hormati Hukum
PUKAT Sulsel berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara yang menjadi perhatian publik, baik aparat penegak hukum maupun kuasa hukum, tetap mengedepankan etika profesi dan menghormati kerja jurnalistik.

“Advokat, jaksa, polisi, maupun wartawan memiliki peran masing-masing dalam negara hukum. Semua profesi harus saling menghormati agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan proses hukum tetap berjalan secara objektif,” pungkas Farid.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *