Replik JPU Disorot, Muhammad Kurnia Syam Disebut Menjabat KPA, Kuasa Hukum Nilai Terjadi Kekeliruan Mendasar

MAKASSAR, pilarpos.site – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah pengembangan persuteraan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022 kembali memunculkan polemik. Kali ini, sorotan tertuju pada isi Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai memuat kekeliruan mendasar terkait identitas terdakwa Muhammad Kurnia Syam.

Dalam dokumen Replik JPU halaman 7, pada bagian “Tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Mengenai Analisis Yuridis Penasihat Hukum”, tertulis:

“…Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat perselisihan mengenai identitas Terdakwa MUHAMMAD KURNIA SYAM sebagai orang yang didakwa, hadir dan diperiksa di persidangan, serta pada waktu terjadinya perbuatan menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.”

Kalimat tersebut menjadi sorotan tim penasihat hukum terdakwa. Dalam duplik yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, kuasa hukum menilai penyebutan Muhammad Kurnia Syam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertentangan dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, yakni sebagai wiraswasta sekaligus Direktur CV Arkan selaku penyedia barang dan jasa.

Tim penasihat hukum menyebut penyebutan jabatan KPA tersebut sebagai bentuk error in persona dan mempertanyakan ketelitian penyusunan replik oleh penuntut umum. Menurut mereka, jabatan KPA dalam perkara tersebut berada pada pihak lain, bukan pada diri Muhammad Kurnia Syam.

“Dalam surat dakwaan sendiri terdakwa didudukkan sebagai penyedia. Namun dalam replik justru disebut menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Hal ini merupakan kontradiksi yang patut menjadi perhatian majelis hakim,” demikian substansi keberatan yang disampaikan dalam duplik.

Penasihat hukum juga berpendapat bahwa kesalahan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam konstruksi argumentasi JPU mengenai subjek hukum yang didakwakan. Karena itu, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek tersebut dalam menilai keseluruhan pembuktian perkara.

Baca Juga:  Polres Pinrang Laksanakan Upacara Kedinasan Pemberangkatan dan Pemakaman Almarhum AIPDA M. Tahir

Di sisi lain, secara hukum, kekeliruan redaksional dalam dokumen replik tidak serta-merta mengakibatkan tuntutan batal demi hukum. Penilaian mengenai apakah kesalahan tersebut hanya bersifat administratif atau memengaruhi substansi pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Perkara dugaan korupsi bantuan hibah persuteraan Kabupaten Wajo kini memasuki tahap akhir setelah pembacaan duplik. Majelis Hakim selanjutnya akan menjatuhkan putusan dengan mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa. (FM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *