

Sorong PBD, pilarpossite – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua mengamankan sejumlah barang bukti kayu pacakan dari sebuah gudang industri sekunder. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Masyarakat, muncul dugaan kuat bahwa kayu-kayu tersebut bersumber dari praktik pembalakan liar (illegal logging) dan tidak didukung dokumen Supplai yang sah atau bermasalah.
Berdasarkan hasil Investigasi media ini, gudang industri sekunder yang berlokasi di mariat pantai merupakan tempat penampungan kayu pacakan masyarakat tersebut diduga tidak memiliki dokumen Kerja Sama Kontrak Supplai Bahan Baku (SBB) dari Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) terdaftar, kalau pun ada dapat dipastikan sudah over kuota. Tanpa adanya jalinan pasokan resmi yang terverifikasi dalam Sistem Informasi Kelestarian Hutan (SIPUHH).
kayu olahan masyarakat itu terindikasi kuat berasal dari tebangan liar di kawasan hutan tanpa izin operasional.
Diminta pihak Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua tidak tebang pilih dalam menindak para mafia kayu. Menampung Jenis kayu pacakan merupakan tindakan ilegal dan termaksud pembalakan liar, peredaran hasil hutan wajib menaati ( PSDH) Provisi Sumber Daya Hutan sesuai regulasi pemerintah.
Setiap kayu yang ditampung atau diperjualbelikan di gudang sekunder harus memiliki kejelasan asal-usul (legalitas) serta terikat rantai pasok industri yang sah. Jika tidak memiliki dokumen pendukung dan kontrak suplai resmi dari industri primer, kayu tersebut dikategorikan sebagai barang ilegal.
Barang bukti kayu pacakan Ratusan Batang yang disita Dari gudang industri sekunder Sudah diamankan oleh penyidik Gakum, terlihat tersusun rapi dihalaman kantor balai Gakkum disesuaikan dengan nama-nama pemiliknya di kilometer 16.
Ketua Gempur (gerakan pemantau kinerja aparatur negara) meminta kepada penyidik Gakkum untuk segera mengambil tindakan mempoliceline barang bukti dan memeriksa semua nama pemilik inisial Adt, Rz, Akb, N dan para pihak yang terlibat seperti Direktur dan komisaris perusahaan pembeli kayu pacakan bahkan pemodal dan backing yang selama ini sudah menikmati dari hasil permainan jual beli kayu pacakan. (20/09/2026)
Bila benar terbukti terjadi tindak pidana, Gempur meminta kepada penyidik segera menyelusuri aliran dana yang masuk dan keluar dari perusahaan tersebut dan mengambil tindakan tegas sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja,
dengan sanksi pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Dengan adanya informasi over kuota pengiriman kayu keluar daerah oleh CV BPA otomatis negara mengalami kerugian karena kewajiban kepada negara tidak dibayar.
LSM Gempur Papua Barat daya siap mengawal proses penyelidikan dugaan tindak pidana yang sedang berproses sampai penetapan tersangka.
Awak media kami sudah berulangkali kali meminta konfirmasi dari penyidik Gakkum melalui pesan wa dan telp tetapi tidak pernah ditanggapi.
Kami membuka ruang hak jawab dan koreksi dalam pemberitaan ini. (Sos)







