
Makassar, pilarpos.site — Beredarnya unggahan video di platform media sosial TikTok yang memperlihatkan narasumber secara spesifik menyebut nama satuan kepolisian dan menyebut tindakan aparat di lapangan sebagai aksi “perampokan” mendapat sorotan tajam dari advokat senior, Farid Mamma, S.H., M.H..
Farid Mamma secara tegas menyayangkan penyebaran narasi tersebut di ruang publik. Menurutnya, ketika sebuah video diunggah ke media sosial dengan menyebutkan nama institusi atau satuan kepolisian secara spesifik, serta menggunakan kata “perampokan” tanpa menyertakan frasa praduga tak bersalah (seperti kata ‘diduga’, ‘diindikasikan’, atau ‘oknum’), maka peta risiko hukumnya berubah secara signifikan.
“Kami sangat menyayangkan munculnya tayangan video di TikTok tersebut. Dalam konteks penyiaran di media sosial, narasi yang disampaikan secara konkrit tanpa asas praduga tak bersalah sangat berpotensi ditarik ke area delik hukum, baik Undang-Undang ITE maupun KUHP,” tegas Farid Mamma, S.H., M.H. dalam keterangannya.
Analisis Hukum: Titik Celah Delik dalam Unggahan Viral
Sebagai praktisi hukum senior, Farid Mamma membedah tiga titik celah hukum yang berpotensi menjerat pembuat atau penyebar konten tersebut:
- Tuduhan Unilateral dan Konkrit (Pasal 365 KUHP / Pencemaran Nama Baik):
Penggunaan kata “perampokan” merupakan tuduhan tindak pidana berat. Apabila diucapkan sebagai fakta final sebelum ada putusan pengadilan atau pemeriksaan resmi dari Propam, pihak yang dituduh maupun personel terkait dapat menganggapnya sebagai bentuk fitnah atau pencemaran nama baik.- Unsur Menyerang Kehormatan Personal (Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024):
Meskipun institusi secara umum tidak dapat melapor sebagai korban pencemaran nama baik (sesuai SKB 3 Menteri tentang Pedoman UU ITE), anggota, personel, atau pimpinan satuan yang merasa dituju atau dirugikan secara personal dalam video tersebut memiliki hak hukum untuk membuat laporan polisi.- Penyebaran Informasi yang Memicu Keonaran (Pasal 28 Ayat 3 UU ITE):
Apabila kepolisian dapat membuktikan bahwa tindakan di lapangan merupakan penindakan sah atau penyitaan resmi, narasi “perampokan” di TikTok berisiko dituduhkan sebagai penyebaran berita tidak pasti atau menyesatkan yang memicu keonaran di tengah masyarakat.
Perbandingan: Kritik Prosedur vs. Tuduhan Pidana di Medsos
Farid Mamma juga memaparkan perbedaan mendasar antara menyampaikan kritik prosedur yang aman dengan narasi yang berisiko pidana di media sosial:- Dari Sisi Pilihan Kata: Narasi yang aman dan mengedepankan pengawasan publik umumnya menggunakan frasa seperti “Diduga ada ketidaksesuaian SOP atau penyalahgunaan wewenang”. Sebaliknya, narasi yang berisiko delik langsung menghakimi dengan kalimat seperti “Ini perampokan, bukan tindakan polisi!”.
- Dari Sisi Praduga Tak Bersalah: Narasi yang aman selalu menyisipkan frasa “indikasi”, “dugaan”, atau “oknum”. Sementara itu, narasi yang berisiko tinggi menyebut nama institusi atau satuan kepolisian secara langsung tanpa kata “diduga”.
- Dari Sisi Konteks Penyampaian: Penyampaian yang aman dilakukan melalui laporan resmi ke Propam, Kompolnas, atau pemberitaan media resmi. Adapun penyampaian yang berisiko adalah unggahan viral di media sosial yang berbentuk framing tuduhan pidana secara langsung.
Rekomendasi Langkah Antisipasi dan Manajemen Risiko
Guna mengantisipasi dampak hukum bagi para pihak yang menyusun narasi, mendampingi narasumber, maupun mengelola konten pemberitaan, Farid Mamma memberikan tiga langkah manajemen risiko:- Gunakan Framing Jurnalistik dan Asas Praduga Tak Bersalah:
Dalam teks unggahan (caption), judul video, maupun teks berita, wajib menyisipkan kata “diduga”, “diindikasikan menyalahi SOP”, atau “oknum”.- Imbangi dengan Konfirmasi (Cover Both Sides):
Segera memuat atau meminta tanggapan resmi dari Bidang Humas Polda, Kapolres, atau Kasat terkait untuk menjelaskan versi kepolisian. Adanya konfirmasi membuktikan bahwa narasi dibuat atas iktikad baik (good faith) dan demi pengawasan publik, bukan niat jahat (mens rea).- Fokus pada Dugaan Pelanggaran SOP di Jalur Resmi:
Mendorong narasi publik pada proses pengaduan resmi ke Divisi Propam atau Kompolnas terkait dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri (Perkap), bukan menghakimi secara sepihak di media sosial.
“Kita harus bersikap proporsional dan tetap menghormati institusi Polri. Jangan sampai dugaan pelanggaran prosedur di lapangan dibelokkan menjadi narasi kejahatan liar di media sosial. Mari kita kawal penyelesaian yang transparan dan akuntabel melalui mekanisme Propam demi terwujudnya keadilan,” tutup advokat senior tersebut. (Puang)







