
MAKASSAR-SULSEL, pilarpos.site — Keluarga seorang perempuan penyandang disabilitas berusia 26 tahun di Kota Makassar meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban.
Keluarga korban juga meminta agar pria berinisial AT (67) thn, yang dilaporkan dalam perkara tersebut, dijatuhi hukuman berat apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan proses hukum.
Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di kawasan Jalan Ratulangi, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada 4 Oktober 2026.
Menurut keterangan keluarga, dugaan kejadian tersebut diketahui setelah pihak keluarga menemukan sesuatu yang mencurigakan di rumah. Saat itu, pria yang disebut sebagai terlapor berada di bagian belakang rumah.
Korban yang merupakan penyandang disabilitas selama ini tinggal dan mendapatkan perhatian dari keluarganya. Setelah mengetahui dugaan kejadian tersebut, keluarga kemudian meminta bantuan dan menghubungi pihak kepolisian.
Korban juga disebut sempat meminta agar polisi dipanggil untuk menangani kejadian tersebut.
Perkara itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan saat ini telah ditangani aparat Polrestabes Makassar. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, pria yang dilaporkan tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Ibu korban berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap korban.
“Saya mau adil, seberat-beratnya. Anak ini anak disabilitas. Dia tahu, seharusnya dia menjaga anak ini. Kami sudah menganggap dia seperti orang tua,” ujar ibu korban.
Keluarga korban berharap proses hukum tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi, tetapi juga memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan selama menjalani proses hukum.
Keluarga Minta Keadilan
Keluarga menilai kondisi korban sebagai penyandang disabilitas membuat perlindungan terhadap korban menjadi hal yang sangat penting. Mereka berharap tidak ada tekanan terhadap korban selama proses penyidikan berlangsung.
Sementara itu, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status hukum dan penerapan pasal terhadap terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur mengenai pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan keadilan bagi korban.
Identitas lengkap korban sengaja tidak dicantumkan untuk menjaga privasi dan perlindungan korban. (FM)







