
SORONG, pilarpos.site – PBD Kejaksaan Tinggi Papua Barat menggeledah Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Maluku-Papua terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2023-2024 senilai sekitar Rp 50 miliar.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Km 16 Jalan Sorong-Aimas, Klamlim, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (17/9/2026).
Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 2 September 2026.
8 Kontainer Dokumen Diamankan
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 8 kontainer dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran TA 2023–2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo, menyampaikan tindakan ini merupakan upaya paksa yang sah untuk mengumpulkan alat bukti.
Dalam pada itu, dari kantor Gakkum penyidik juga mengamankan 7 kotak penyimpanan dan 8 dus dokumen berisi dokumen pertanggungjawaban kegiatan dan surat keputusan pejabat pengelola anggaran.
Pendalaman Anggaran Rp 50 Miliar
Penyidik menyampaikan adanya dugaan laporan fiktif berkaitan dengan penggunaan anggaran operasional Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBN. Nilai anggaran yang menjadi objek pendalaman disebut sekitar Rp.50 miliar.
Namun Kejati menegaskan, nilai tersebut tidak dapat secara otomatis disebut sebagai kerugian keuangan negara.
Penyidik Kejati akan memfokuskan Penyidikan melalui sistem SAKTI, OTP, dan Dugaan SPJ Ganda
Aspek lain yang didalami penyidik adalah mekanisme pengelolaan anggaran melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), termasuk penggunaan akun, kewenangan pengguna, mekanisme persetujuan transaksi, dan proses autentikasi.
Penyidik juga menyebut adanya dugaan penggunaan kode autentikasi atau One Time Password (OTP) oleh pihak yang diduga tidak memiliki kewenangan, serta dugaan penggunaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sama pada lebih dari satu transaksi.
Seluruh dokumen yang disita akan dianalisis dan diuji keterkaitannya dengan alat bukti lain dan akan mensinkronkan dengan hasil laporan pemeriksaan BPK, Tahapan selanjutnya akan diarahkan pada pemeriksaan saksi dan ahli untuk merekonstruksi proses pengelolaan anggaran secara komprehensif.
Ketua LSM GEMPUR Sosbin Sitorus memberikan apresiasi kepada Kejati Papua Barat atas kerja-kerja dan tindakan yang tepat dan terukur. Sosbin menyampaikan akan memantau terus proses penyelidikan oleh Kejati hingga sampai ada penetapan tersangka.
” Nilai pagu anggaran, realisasi belanja, nilai transaksi haruslah diperiksa terlebih dahulu agar nilai kerugian negara dapat segera diketahui,” tandas ketua Gempur, Senin (21/09/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses penyidikan berlangsung. (Sos)







